Satgas Kasus Novel Baswedan Akan Laporkan Hasil Temuan ke Kapolri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim TGPF penyerangan Novel Baswedan usai audiensi dengan pimpinan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim TGPF penyerangan Novel Baswedan usai audiensi dengan pimpinan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Satgas kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri berencana bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian hari ini. Agenda pertemuan tersebut untuk melaporkan hasil temuan selama masa tugas 6 bulan.

Pertemuan dengan Tito direncanakan berlangsung di Mabes Polri. Namun, Satgas masih menunggu konfirmasi dari Tito.

"Karena laporan sudah selesai. Mau dilaporkan,” kata anggota Satgas,Hendardi, Selasa (9/7).

“Belum ada konfirmasi dari Korspripim (Asisten Pribadi Kapolri),” imbuh Hendardi.

Sumber kumparan menyebutkan, pertemuan tersebut direncanakan siang ini di Mabes Polri. Ada sejumlah hasil yang akan disampaikan Satgas ke Kapolri.

Namun, belum ada konfirmasi dari Humas Polri saat ditanyakan soal agenda pertemuan itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Seperti diberitakan, untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk satgas khusus untuk mengungkap kasus itu. Satgas ini akan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz.

Satgas itu dibentuk sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian kasus penyerangan terhadap Novel. Satgas dibentuk berdasarkan SK Kapolri nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Satgas diisi oleh 65 anggota, termasuk dari Polri, tim penyidik KPK, dan para peneliti sebagai tim pakar. Satgas akan bekerja selama 6 bulan.

Namun hingga batas akhir masa kerja mereka pada hari Minggu 7 Juli 2019, tim satgas dianggap gagal mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel.

Kritikan dari berbagai pihak pun muncul. Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik dari Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

“Pendapatnya dia (kritikan) silakan, tapi proses tetap dijalankan,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Kegagalan Satgas itu membuat sejumlah pihak mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).