news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Kasus Novel Sarankan Kapolri Buat Tim Berkemampuan Spesifik

17 Juli 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pakar menunjukan laporan hasil investigasi Tim Gabungan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rabu (17/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pakar menunjukan laporan hasil investigasi Tim Gabungan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rabu (17/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan rekomendasi dari hasil penyelidikan terkait kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tito direkomendasikan untuk membentuk tim teknis yang punya kemampuan spesifik.
ADVERTISEMENT
Anggota Satgas Nur Kholis mengatakan, tim teknis itu perlu dibentuk untuk mendalami temuan adanya mencurigakan di rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Untuk mendalami kedatangan satu orang yang tidak dikenal di Jalan Deposito pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal di dekat tempat wudhu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017 dengan bentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang tidak dimiliki TPF (Satgas)," kata Nur Kholis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Dalam laporan hasil penyelidikan Satgas, hanya diberikan rekomendasi. Tim tersebut tidak mengungkap aktor lapangan dan dalang di balik penyerangan Novel.
Nur Kholis hanya menyatakan, mereka telah memeriksa ulang orang-orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Novel. Orang-orang ini adalah sejumlah saksi yang pernah diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
" TPF telah melakukan analisa dan pengembangan penyidikan polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan dengan alibi para saksi," kata Nur Kholis.
Namun, dari hasil pemeriksaan ulang, Satgas menyatakan, empat orang berinisial MHH, MO, MYO, dan ML itu tidak terlibat dalam penyerangan Novel. Mereka dianggap punya alibi yang kuat.
"TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap Novel Baswedan," sebutnya.
Selain itu, Satgas juga memaparkan dugaan motif penyerangan penyidik senior KPK itu. Serangan itu diduga untuk melukai Novel, bukan membunuhnya. Tindakan itu terjadi diduga terkait dengan kasus yang ditangani Novel.
" TPS menemukan fakta ada probabilitas kasus yang ditangani korban, yang mengakibatkan ada balas dendam akibat adanya dugaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan saksi korban bahwa serangan itu tidak terkait masalah pribadi tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," sebut Nur Kholis.
ADVERTISEMENT