Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Semarang menyegel 15 tempat karaoke liar yang berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah di Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (16/7). Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas di bagian depan tempat karaoke.
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut dilakukan setelah Satpol PP mendapat laporan dari warga sekitar tentang adanya praktik karaoke yang diduga ilegal. Namun, sepertinya operasi yang dilakukan Satpol PP ini sepertinya terendus sehingga petugas tidak menemukan tempat karaoke yang tengah beroperasi maupun pemiliknya.
Pantauan di lokasi, sebelum penyegelan terlihat tempat karaoke tersebut sepi dan hanya beberapa lampu yang menyala. Beberapa kali petugas mengetuk pintu yang dikunci, namun tidak ada respons.
Petugas hanya mendapati sound mixer dan beberapa botol minuman keras. Sehingga petugas pun akhirnya menyegel pintu tersebut dengan garis pembatas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan pihaknya menyegel 15 bangunan karaoke di tiga titik terpisah.
"Kami memang mendapat laporan keluhan dari masyarakat, dan tokoh masjid terkait adanya tempat karaoke ini," ujarnya setelah penyegelan.
ADVERTISEMENT
Fajar menegaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik. Selain itu, Fajar tidak menemukan adanya penunjuk bahwa bangunan belasan karaoke tersebut memiliki IMB.
"Sementara kita segel, tadi kita lihat juga tidak ada petunjuk IMB-nya, asal bangun. Ini tidak boleh. Kita lihat juga nanti ini di lahan siapa," kata Fajar.
Selanjutnya, pihaknya berencana mempertemukan beberapa pihak, mulai dari tokoh masjid hingga tokoh masyarakat untuk mencari titik temu terkait keberadaan tempat karaoke tersebut.
"Dilakukan penutupan atau tidak kami putuskan setelah pertemuan dengan semua pihak. Jika nanti akan ada rekomendasi dari dinas tata ruang. Dinas Tata Ruang memutuskan bongkar, ya kami bongkar. Karena tugas kami menegakkan Perda," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Semarang menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperangkat alat karaoke mulai dari komputer, CPU, Mixer hingga sejumlah botol miras berbagai merek.