Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Satu dari Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga Dinyatakan Tak Bersalah
6 November 2018 12:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Lima terdakwa kasus pengeroyokan pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/10). Majelis hakim menyatakan 4 terdakwa bersalah, sedangkan satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
ADVERTISEMENT
Kelima terdakwa yang masih di bawah umur tersebut berinisial SH (16 tahun), AR (15 tahun), TD (17 tahun), AF (16 tahun), dan NSF (17 tahun). Majelis hakim menjatuhi putusan kepada SH dan AR masing-masing selama 4 tahun; TD 3,5 tahun; AF 3 tahun, dan NSF dinyatakan tidak bersalah.
Majelis Hakim Suwanto menilai keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah tersebut, terbukti telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa. Keempat anak tersebut terbukti melanggar pasal 170 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Jabar menuntut SH dan AR dituntut 5 tahun penjara. Sementara TD 4 tahun. Adapun AF dan NSF masing-masing dituntut 3,5 dan 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan tersebut dibagi ke dua sesi. Sidang pertama, majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa SH, AR, dan TD. Sedangkan, AF dan NSF menjalani sidang berikutnya. Kelima terdakwa menghadiri langsung proses persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut kelima terdakwa yang masih di bawah umur tersebut menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang. Namun, majelis hakim menilai para terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3.
Pada kasus ini, Polrestabes Bandung telah menetapkan 14 tersangka. Dalam proses penuntutan polisi membagi ke dalam tiga berkas. Berkas pertama adalah ST dan DN, yang merupakan anak di bawah umur. Keduanya telah dijatihi vonis oleh majelis hakim PN Bandung penjara selama 3 dan 3,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Saat ini masih ada 7 tersangka yang belum diadili. Ketujuh tersangka ini merupakan pelaku dewasa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Haringga hingga tewas.