Satu Lagi TKW Tewas, Bukti Malaysia Kurang Lindungi Pekerja Indonesia

Kematian Adelina, tenaga kerja wanita asal NTT, di Malaysia menunjukkan negara itu tidak serius melindungi para pekerja migran, terutama yang datang dari Indonesia. Pasalnya ini bukan kali pertama ada tenaga kerja asing tewas dibunuh di Negeri Jiran.
Adelina ditemukan dalam keadaan lemah tidak berdaya dengan luka di tubuhnya. Di teras rumah majikannya di Penang, Adelina meringkuk tidur di selembar tikar dan sebuah bantal, bersama seekor anjing Rottweiler.
Dia diselamatkan oleh para asisten anggota dewan Bukit Mertajam, Steven Sim Chee Keong, pada Sabtu lalu (10/2). Pada Minggu (11/2), Adelina mengembuskan nafasnya yang penghabisan.
Dalam tulisan di blognya, Steven Sim, mengatakan bahwa kasus Adelina adalah satu lagi bentuk eksploitasi pekerja migran di Malaysia. Paspor wanita 21 tahun itu disita oleh majikannya, dan ini adalah salah satu pelanggaran undang-undang pekerja di Malaysia.
"Dalam kasus Adelina, dia mengalami pelanggaran hak asasi manusia total. Tidak hanya seluruh tubuhnya dipukuli, dia juga tidak mendapatkan perawatan medis sampai semuanya terlambat, satu lagi pelanggaran hukum," kata Steven.
Steven mengatakan ini bukan kali pertama WNI dibunuh di Malaysia. Februari lalu, seorang TKW Indonesia, Jubaedah, 38, dibunuh oleh majikannya.
Tidak hanya pekerja Indonesia. Pada 2015, sepasang suami istri divonis mati karena membunuh pembantu mereka, seorang wanita Kamboja, Mey Sichan. Wanita 24 tahun ini dibiarkan mati kelaparan. Kasus ini kemudian dibanding dan pelaku hanya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Pada 2015 juga, kata Steven, pemerintah Nepal mengeluarkan laporan adanya 461 warga mereka yang tewas di Malaysia. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan, pekerja Nepal meninggal karena buruknya kondisi kerja, stres, dan tidak adanya jaminan kesehatan.
"Kasus-kasus tragis ini adalah yang paling ekstrem, tapi menunjukkan kurangnya perlindungan bagi pekerja migran di negara kami," kata politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) ini.
"Kami butuh undang-undang dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran. Ada sekitar 2 juta pekerja migran yang legal, dan kemungkinan 2-4 juta yang ilegal di negara ini," kata Steven.
Hal yang sama disampaikan oleh LSM pelindung buruh migran di Malaysia, Tenaganita. Direktur LSM ini, Glorene Das, mengaku marah dengan apa yang terjadi pada Adelina.
"Berapa lama lagi kita akan membiarkan hal ini terjadi lagi dan lagi. Peraturan dan regulasi pada Undang-undang Tenaga Kerja bagi pekerja domestik tidak bisa melindungi mereka," kata Das seperti dikutip dari Malay Mail.
"Kematian satu pekerja domestik sudah terlalu banyak. Kita harus dengan serius mengatasi akar penyebab mengapa majikan menganggap menyiksa pekerja domestik adalah tindakan yang normal," lanjut Das lagi.
