SBY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Itu Amanah Reformasi

24 Juli 2018 22:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SBY memberi keterangan pers usai pertemuan dengan Prabowo Subianto di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SBY memberi keterangan pers usai pertemuan dengan Prabowo Subianto di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jika dikabulkan, bisa membuka peluang Jusuf Kalla maju kembali sebagai wapres. Menanggapi hal tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyerahkan keputusan tersebut pada MK.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menekankan, sesuai semangat reformasi, harus ada pembatasan jabatan.
"Soal uji materi di MK itu, silakan berproses. Tapi saya, sebagai pelaku reformasi menillai sebetulnya jiwa dan semangat dari UUD 1945 itu termasuk pembatasan masa jabatan," ujar SBY di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
SBY menilai, pembatasan masa jabatan tersebut telah diatur untuk mencegah posisi presiden atau wakil presiden diisi oleh orang yang sama dalam waktu yang lama. Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut, menurut SBY, juga diatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya 2 periode saja.
"Ini adalah amanah reformasi agar seseorang tidak lama memegang kekuasaan. Makanya, jabatan presiden atau wakil presiden itu ruhnya dibatasi hanya 2 periode saja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, SBY mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait putusan uji materi tersebut. Ia berharap, MK bisa memberi keputusan sesuai dengan akal sehat dan semangat reformasi.
"Silakan MK membahasnya, apa akal sehat rakyat. Silakan kembalikan pada semangat reformasi dulu, bagaimana baiknya. Kita serahkan kepada MK," tandasnya.