Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sebelum 2019 Pebatik Wajib Kantongi Sertifikat Halal Bagi Produknya
28 Januari 2018 2:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Sebelum tahun 2019, seluruh pebatik wajib mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
"Karena, dengan tidak menjual barang yang tersertifikasi halal, ada sanksi pidananya. Untuk itu, kita berikan sosialisasi kepada para pebatik," kata Ikhsan dilansir Antara, Minggu (28/1).
Ia mengungkapkan, Undang-Undang tersebut sebenarnya baru akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, selain sosialisasi, Ikhsan menyebutkan pihaknya juga akan memberikan masukan agar para perajin dan pengurus koperasi bisa segera mendaftarkan karyanya untuk disertifikasi.
"Maka jauh sebelum itu, kami memberikan masukan kepada para perajin batik untuk mengurus itu semua. Karena mulai 2019, Undang-Undang sudah berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut, produk yang harus berlabel halal tidak terbatas pada makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik saja. Namun, juga produk lain yang bisa digunakan seperti kain.
ADVERTISEMENT
"Kriteria halal itu mulai dari bahan baku, sampai jadinya. Seperti morinya, warnanya, dan prosesnya harus halal semua terhindar dari najis," tambah Ikhsan.
Live Update