news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebulan Lebih, MA Belum Kirim Salinan Kasasi BLBI Syafruddin ke KPK

14 Agustus 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari satu bulan Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi yang melepaskan eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, salinan putusan kasasi kasus SKL BLBI yang dibacakan pada 9 Juli 2019 itu hingga kini belum dikirim MA ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja. Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (14/8).
Febri pun menyayangkan belum dikirimnya salinan putusan tersebut. Sebab, putusan itu akan menjadi dasar KPK melakukan upaya hukum selanjutnya.
"KPK menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," ujar
Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, sebelumnya membenarkan bila salinan tersebut belum dikirim ke KPK. Abdullah beralasan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Salman Luthan, baru saja keluar dari rumah sakit.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengajuan kasasi dilakukan oleh Syafruddin terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim
Secara terpisah, KPK sedang menunggu putusan sela gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, Nyoman Wara, di Pengadilan Negeri Tangerang. Tersangka kasus BLBI itu menggugat soal audit terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," kata Febri.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
KPK berharap hakim mengabulkan permintaan lembaga antirasuah itu menjadi pihak ketiga dalam gugatan itu. Sebab, KPK dinilai mempunyai kepentingan dalam penyidikan kasus Sjamsul Nursalim dan istinya, Itjih Nursalim.
ADVERTISEMENT
"KPK menegaskan memiliki kepentingan saat ini untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun karena penyidikan untuk SJN dan ITN masih terus dilakukan sampai saat ini," kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya mendukung BPK dalam gugatan tersebut. BPK menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan permintaan KPK. Sementara Nyoman Wara ialah ahli yang dihadirkan oleh KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.