Sebut Aksi 212 Politik Kotor, Wali Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

4 Mei 2018 18:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaporan Rahmat Efendi di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Rahmat Efendi di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis mengatakan, Rahmat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Alumni 212.
ADVERTISEMENT
"(Kami) Melaporkan, ada seseorang (Azwar) yang mengaku Alumni 212 merasa tersinggung karena ucapan wali kota yang menyatakan bahwa 212 itu politik kotor. Menurut pelapor yang dia dapat di media," ucap Damai, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Pelaporan Rahmat ini tercatat laporan polisi No: LP/B/588/V/2018/BARESKRIM tanggal 4 Mei 2018. Azwar tersinggung Rahmat mengaitkan alumni 212 dengan gerakan politik.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Wikipedia)
"Jadi dia tersinggung karena dia merasa tidak pernah, tidak ikut-ikutan politik, bahkan temannya juga masih ada yang kakinya pincang karena peristiwa aksi 212, dan mereka ikut semua. Dia melaporkan petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Korlabi Novel Bamukmin menambahkan, pelaporan dilakukan atas dasar bukti berupa potongan video dari youtube yang memperlihatkan Rahmat berbicara dan menyinggung soal Alumni 212. Bukti itulah, yang dibawa dan diberikan kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Dikatakan bahwa Alumni 212 melakukan politik yang serakah, padahal kita bukan gerakan politik gitu," terang Novel.
Rahmat dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP 156. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Rahmat Effendi.