Sekda Jabar Akui Terima Bantuan Banner Saat Diminta Urus Izin Meikarta

28 Januari 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (kanan) menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, diduga pernah mendapat bantuan banner terkait langkahnya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat. Diduga, bantuan banner itu terkait upayanya membantu perizinan Meikarta.
ADVERTISEMENT
Iwa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dkk.
Dalam sidang itu, Iwa awalnya ditanya mengenai pertemuannya dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Iwa mengaku pernah bertemu Neneng Rahmi di Starbucks Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Sebelum bertemu Neneng Rahmi, ia terlebih dahulu ditelepon oleh anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto
"Saat itu disebut ada yang mau bertemu dan kebetulan saya pulang dari Jakarta sehingga disanggupi," kata Iwa dalam kesaksiannya, Senin (28/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dalam pertemuan itu, ternyata Waras mengenalkannya kepada Neneng Rahmi, anggota DPRD Bekasi Sulaeman, dan mantan Sekdis PUPR Bekasi, Hendri Lincoln. Namun Iwa tak menjelaskan detail maksud pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwa yang menyebut pertemuan itu terkait konsultasi tentang rancangan perda (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi
"Waktu itu hanya sebentar dan saya bilang ini masalah dinas, bertemu saja di kantor. Lalu saya pulang, beberapa hari kemudian datang rombongan itu dengan Pak Waras ke kantor Sekda," ungkapnya.
Jaksa KPK pun mencecar apakah ada komitmen fee dalam memuluskan raperda RDTR Kabupaten Bekasi menjadi perda melalui rekomendasi Pemprov Jabar, dalam hal ini gubernur, untuk mengakomodir kepentingan Meikarta. Sebab berdasarkan kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Iwa disebut menerima Rp 1 miliar untuk memuluskan raperda itu.
Namun Iwa membantah pernah menerima fee. Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras. Hal itu diakui Iwa setelah jaksa KPK membacakan BAP Iwa.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP tersebut menyebutkan Waras pernah menawarkan bantuan banner berkaitan dengan rencana Iwa yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP asal proses raperda RDTR dibantu. Akan tetapi Iwa menyatakan tidak bisa membantu karena dirinya bukan Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), melainkan Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.
"Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?," tanya jaksa. 
"Ya, tapi saya tidak meminta (dibuatkan banner)," jawab Iwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menghadiri sidang kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jaksa kemudian menanyakan realisasi pemberian bantuan banner tersebut seperti yang diutarakan Iwa dalam BAP. Dalam BAP itu Iwa menyatakan banner sudah terealisasi dan sudah dipasang oleh Waras. Namun Iwa menampik banner tersebut telah terealisasi.
"Pada Desember 2017 Waras datang dan menyebut ada bantuan banner sudah dipasang. Saya sebut 'Ya sudah terima kasih padahal saya enggak bisa bantu'. Waras enggak menyebut dari mana yang saya tahu terkait RDTR yang sebagaimana Waras pernah bertemu'. Bagaimana itu?" tanya jaksa. 
ADVERTISEMENT
"Tidak (benar)," kata Iwa membantah BAP yang jaksa bacakan.
"BAP itu sudah ditandatangani (anda), apakah BAP benar?" tanya jaksa lagi. 
Iwa pun menjawab saat diperiksa ia sedang buru-buru karena hendak berangkat ke Amerika Serikat. Namun saat jaksa mencecar realisasi banner tersebut, Iwa kemudian mengaku bahwa bahwa banner sudah dibuat dan dipasang.
"Tapi saya tidak tahu dimana di pasangnya juga," tutup Iwa.