Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa di Pusaran Kasus Meikarta

6 Februari 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Foto: Instagram/@Iwakarniwa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Foto: Instagram/@Iwakarniwa
ADVERTISEMENT
Nama Sekretaris Derah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, terus disebut dalam pusaran kasus dugaan suap proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Setelah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, kali ini giliran anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, mengonfirmasi nama Iwa.
Soleman dan Waras dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/2). JPU KPK mencecar Soleman dan Waras dengan pertanyaan soal tahapan pemberian uang dari Neneng Rahmi yang disebut-sebut untuk Iwa.
Menurut Soleman, ada tiga tahapan pemberian uang. Transaksi pertama, kata Soleman, terjadi di KM 72 Tol Cipularang. Saat itu, Henry Lincoln yang merupakan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi, memberikan bungkusan berisi uang kepada Solaeman via sopirnya.
ADVERTISEMENT
Masih melalui sopirnya, Soleman menerima uang dari Neneng dan Henry di Bangi Kopi, Bekasi. Soleman tak tahu besaran uang dalam dua bungkusan tersebut. Pun demikian dengan bungkusan yang diberikan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bekasi di depan salah satu rumah sakit.
"Jumlahnya tak diberitahu cuma disebut untuk banner," ucap Soleman yang juga menyebut bahwa uang itu diserahkan kepada Waras melalui sopirnya.
Sedangkan, Waras menjelaskan secara detail bagaimana koneksi antara Neneng dan Henry dengan Iwa terbentuk. Prosesnya berawal dari komunikasi Neneng kepada Henry yang diteruskan kepada Soleman kemudian lewat Waras untuk disampaikan kepada Iwa.
Sejumlah uang yang diterima Waras dipergunakan untuk pembuatan banner Iwa dalam rangka bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP. "Karena Juni dan Juli tengah mengejar elektabilitas," ucap Waras.
ADVERTISEMENT
Setelah Soleman dan Waras memberikan kesaksian. JPU KPK memanggil Neneng, Henry, dan Iwa, ke ruang sidang. Karena agenda sidang memasuki tahap konfrontasi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menyatakan bahwa konfrontasi Iwa dengan saksi lain dalam persidangan sangat dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keterangan Neneng dan Henry yang menyebut Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar dan menerimanya sejumlah Rp 900 juta.
Dalam agenda konfrontasi, Neneng dan Waras satu suara bahwa Iwa meminta dan menerima. Akan tetapi, Iwa langsung membantahnya.
"Tidak," kata Iwa.
Sampai Majelis Hakim menutup sidang, baik Neneng, Waras, dan Iwa, teguh pada pernyataannya masing-masing. Kendati begitu, JPU KPK telah dapat menarik kesimpulan.
"Kalau kita kan menyoroti transaksi lebih dari dua orang menerangkan lebih dari dua orang menerangkan. Analisa lebih dari dua orang saksi menerangkan bahwa uang itu ke Pak Iwa. Ada urutan transaksi begitu," ujar salah satu JPU KPK, I Wayan Riyana. "Tahun 2017. Keterangan saksi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Kalau keterangan kedua saksi itu kan Rp 900 (juta), kita enggak bisa paksa dong," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Awal Iwa terseret setelah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Sekda Jabar itu meminta sejumlah uang pada persidangan 14 Januari 2019 lalu. Neneng Hasanah mengetahui hal itu langsung dari Neneng Rahmi.
Untuk membuktikan pernyataan Neneng Hasanah, JPU KPK memanggil Neneng Rahmi untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek Meikarta pada Senin 21 Januari 2019. Neneng Rahmi pun mengonfirmasi keterangan tersebut. Ia bahkan menjelaskan bagaimana pemberian uang kepada Iwa.
Diduga, ada beberapa tahap pemberian uang dari Neneng Rahmi kepada Iwa lewat beberapa pihak. Pertama, uang diberikan kepada Henry yang kemudian diteruskan ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Solaeman. Lalu, dilanjutkan ke anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Akan tetapi, dalam persidangan selanjutnya, Iwa sudah membantah semua keterangan yang menuding dirinya.
ADVERTISEMENT
Iwa berkata bahwa pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi sekadar untuk konsultasi menyoal Raperda RDTR Bekasi dengan Waras, bukan terkait percepatan Raperda RDTR dengan comitment fee.
Meski membantah menerima uang, Iwa tak menampik pernah mendapat bantuan banner dari Waras.
Hal itu diakui Iwa setelah jaksa KPK membacakan BAP Iwa. Dalam BAP tersebut menyebutkan Waras pernah menawarkan bantuan banner berkaitan dengan rencana Iwa yang saat itu menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP asal proses raperda RDTR dibantu. Akan tetapi Iwa menyatakan tidak bisa membantu karena dirinya bukan Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), melainkan Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar. "Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?" tanya jaksa dalam persidangan sebelumnya. "Ya, tapi saya tidak meminta (dibuatkan banner)," jawab Iwa.
ADVERTISEMENT