Sekjen MUI: Belum Ada Fatwa soal Muslim Ucapkan Selamat Natal

25 Desember 2018 5:13 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Aria Pradana)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Aria Pradana)
ADVERTISEMENT
Perdebatan soal boleh atau tidaknya muslim mengucapkan selamat Natal selalu muncul setiap tahunnya. Hal ini kembali jadi perbincangan setelah video cawapres nomor urut 01 yang juga Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyampaikan Selamat Natal.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abas menegaskan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa soal boleh atau tidaknya muslim menyampaikan Selamat Natal.
"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada yang merayakannya," kata Anwar Abas dalam keterangannya, Selasa (25/12).
Sosialisasi fatwa MUI soal pembiayaan syariah (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi fatwa MUI soal pembiayaan syariah (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Anwar tahu betul, hukum mengucapkan Selamat Natal bagi muslim memang masih menjadi perdebatan antar-para ulama. Tapi, sampai saat ini, MUI belum punya fatwa khusus untuk permasalahan itu.
"MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Anwar menjelaskan, ada beberapa fatwa yang sudah diputuskan oleh MUI terkait perayaan Natal. Fatwa itu, yakni Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Ketiga, umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tahun 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH.M. Syukri Ghozali dan sekretaris Drs. H. Mas'udi.
Ma'ruf Amin tiba di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin tiba di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Yang kedua tahun 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Dr. Asrorun ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram dan mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.
Potret Perayaan Natal di Kota Syariat. (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Potret Perayaan Natal di Kota Syariat. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
"Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," jelas dia.
"Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan Selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," ucap dia.