Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selain Alexis, Sandi Akan Tindak Prostitusi Jalanan
28 Maret 2018 13:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup keseluruhan tempat usaha Alexis karena bukti kuat adanya praktik prostitusi. Meski menuai apresiasi, namun Pemprov DKI mestinya tak menutup mata terhadap praktik prostitusi jalanan yang lebih terang-terangan.
ADVERTISEMENT
Adalah Nasdem dan PPP DKI yang mendorong agar Pemprov DKI mau bertindak terhadap prostitusi yang marak di beberapa titik di Jakarta, seperti Taman Lawang dan Blok M.
Merespons hal itu, Wagub Sandiaga Uno menyebut pihaknya bisa menindak prostitusi itu jika memang terbukti melanggar aturan.
"Itu harus (ditindak) kalau mengganggu ketertiban masyarakat, melanggar undang-undang, ketentuan, dan peraturan. Ya kita tidak harus pandang bulu, tajam ke atas ke bawah juga," ucap Sandi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (28/3).
Sandi mengatakan prostitusi jalanan bisa ditindak dengan ketentuan soal ketertiban umum, berbeda dengan penutupan Alexis yang menggunakan Peraturan Gubernur yang baru terbit.
"Kita tunggu dari laporan media massa, dari masyarakat, kita juga punya satgas di pariwisata yang jumlahnya masih kurang. Kita akan terus tingkatkan. Kita kerja sama dengan Satpol PP juga," terang Sandi.
"Kalau itu kan ketertiban masyarakat, itu kan ketertiban umum itu langsung bisa ditindak," imbuh Wagub yang juga pengusaha itu.
ADVERTISEMENT
Sandi menyebut, keputusan Pemprov DKI menutup izin usaha Alexis secara keseluruhan adalah pesan bagi praktik usaha sejenis untuk tidak coba-coba melanggar aturan.
"Kita ingin dorong ke depan dan kita juga butuh masukan dari masyarakat, dan juga dengan media massa akan sama-sama mengontrol industri pariwisata kita itu ada dalam jalur yang tepat, on the right track," tegasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini