Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selama 1 Bulan, BKIPM DIY Terima 20 Ikan Berbahaya dari Masyarakat
31 Juli 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah dibuka selama satu bulan, Posko Penyerahan Ikan Berbahaya oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY menerima total 20 ikan berbahaya. Ikan tersebut merupakan yang telah diserahkaan masyarakat secara sukarela.
ADVERTISEMENT
Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman, menjelaskan total ada sembilan warga yang menyerahkan ikan peliharaan ke kantor BKIPM DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
"Ikannya jenis aligator dan sapu-sapu. Sementara arapaima tidak ada," ujarnya, Selasa (31/7).
Setiap orang warga yang menyerahkan ikan berbahaya rata-rata memelihara dua ekor ikan. Rinciannya ada 10 ikan jenis aligator dan 10 jenis ikan sapu-sapu yang diterima pihaknya.
Kedua jenis tersebut merupakan ikan berbahaya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 yang menyebutkan ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Selanjutnya, ke-20 ikan ganas tersebut akan dikoordinasikan dengan lembaga konservasi untuk memastikan apakah perlu segera dimusnahkan atau tetap dibiarkan hidup.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, setelah satu bulan masa penyerahan ini, pengamanan kepemilikan ikan berbahaya akan ditangani oleh kepolisian. Masyarakat diimbau agar memusnahkan secara mandiri atau menyerahkan ikan berbahaya ke kepolisian lantaran pemilik ikan berbahaya dapat dikenai sanksi.
"Setelah ini pengamanan langsung oleh pihak keamanan," ujarnya.
Meski di negara asal ikan aligator dikonsumsi, namun ikan pemakan segalanya ini dianggap berbahaya bagi keberadaan ikan-ikan lokal. Saking dominanya ikan tersebut ikan lokal tidak akan kebagian makanan, dan justru akan dimangsa.
"Kita mengkhawatirkan kalau dilepas ke alam, bentuknya kepala mirip buaya ganas sekali. Kalau ada yang lengah, orang pun akan digigit. Selepas tanggal 31 akan ada tindakan secara hukum berdasarkan UU. Kalau pelihara tanpa izin hukumannya 6 tahun atau denda Rp1,5 m. Kalau diketahui melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 milyar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update