Selebgram Angela Lee Baru Bisa Bertemu Suaminya di Ruang Sidang

21 Juni 2018 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angela Lee saat di Kejari Sleman (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Lee saat di Kejari Sleman (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menyusun surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis tas impor yang dilakukan artis sekaligus selebgram Angela Charlie atau akrab Angela Lee. Direncanakan pada pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Rencana surat dakwaan hari ini kelar, paling lambat besok baru dilimpahkan. Selanjutnya menunggu penetapan pengadilan," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, Kamis (21/6).
Sampai saat ini Angela Lee masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Wirogunan, Yogyakarta. Sementara, sang suami, David Hardian Sugito (36) ditempatkan di Lapas Cebongan, Sleman. Keduanya baru bisa bertemu saat di ruang persidangan nantinya.
"Angela Lee dan suami hanya bisa bertemu saat persidangan, di ruang tunggu pengadilan pun selnya berbeda sel pria dan wanita nggak dicampur jadi satu. Menjadi satu hanya di ruang sidang," tegasnya.
"Libur Lebaran selama ini tidak ada izin mereka bertemu karena di dua rutan yang berbeda. Satu di Cebongan, satu di Wirogunan. Kalau jam besuk, tetap mereka bisa dibesuk cuma tidak bisa menjadi satu karena lapas berbeda," jelasnya.
Angela Charlie dan David Hardian Sugito (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Charlie dan David Hardian Sugito (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Meski demikian, Hafidi memastikan hak-hak Angela Lee seperti untuk dikunjungi keluarga tetap diperhatikan. Hanya saja lapas tetap memiliki kewenangan menyaring siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengunjungi.
ADVERTISEMENT
"Mengenai hak-hak untuk dikunjungi keluarga atau penasihat hukum pasti boleh. Hak dikunjungi tetap boleh. Cuma kita bisa menyaring siapa yang boleh atau tidak boleh. Waktu besuk dalam sepekan ada dua kali yaitu hari Senin dan Rabu," katanya
Angela Lee bersama suaminya, David Hardian Sugito, pada Februari lalu ditangkap Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar.
Bisnis yang dimulai sejak Februari 2017 tersebut ternyata justru macet pada Mei 2017. Keduanya diduga tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan pelaku untuk membayar utang serta membeli mobil mewah.
Akibat perbuatannya, Angela Lee dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT