Selundupkan Sabu 197 Gram di Popok Bayi, WN Vietnam Didakwa Mati

30 Oktober 2018 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga negara Vietnam, Ngo Thi Ngoc (52 tahun), terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah didakwa membawa sabu-sabu seberat 197,4 gram. Ngo Thi diduga menyelundupkan barang haram tersebut melalui Bandara Husein Sastranegara pada bulan Agustus 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung membacakan berkas dakwaan Ngo di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/10). Dalam dakwaan tersebut, Ngo didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama dan Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar jaksa Mumuh Hardiansyah dalam berkas dakwaan yang diterima kumparan.
Mumuh menyebutkan, Ngo Thi terancam mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia diduga menguasai sabu-sabu kristal dengan berat bersih sebanyak 197,4 gram
ADVERTISEMENT
"Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dalam berkas dakwaan jaksa menguraikan kronologis upaya penyelundupan sabu-sabu oleh Ngo Thi. Mumuh menyebutkan, bahwa perempuan tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018.
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Saat melintasi pemeriksaan X-ray, petugas Bea Cukai menemukan benda mencurigakan yang dibawa oleh Ngo Thi. Saat itu Ngo Thi menyelundupkan sabu menggunakan popok bayi.
“Ternyata ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa," kata jaksa.
Setelah tertangkap basah membawa sabu, Ngo Thi langsung dilaporlkan ke Polrestabes Bandung. Dalam pemeriksaan, Ngo Thi mengaku barang tersebut milik seorang temannya di Kamboja bernama Tony.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya, Ngo mengatakan bahwa pria tersebut menyuruhnya untuk mengantar barang tersebut ke Indonesia dengan upah USD 400.
"Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram," pungkasnya.