Sempat Mangkir, Tri Susanti Penuhi Panggilan Polisi soal Kisruh Papua

Tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Susi memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jatim. Susi direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pantauan di lokasi, Susi berada di Ditkrimsus Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Susi mengenakan kaus hitam dengan gambar Pancasila ditutup dengan blazer berwarna hitam pula. Ia juga menggenakan topi berwarna donker. Susi nampak tak banyak bicara.
“Insyaallah siap. Kemarin kecapean,” ujar Susi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/9).
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan Susi bakal siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus Mapolda Jatim.
“Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya jadi ditunda. Bu Susi sehat siap memenuhi panggilan,” imbuh Sahid.
Sementara itu, saat ditanya awak media terkait kesiapan Susi apabila ditahan Mapolda Jatim. Ia enggan menjawab.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/8). Ia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atas rangkaian insiden tiang bendera rusak dan penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Polisi sudah mengantong sejumlah barang bukti atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Di antaranya chat Susi pada grup WhatsApps dan saat Susi diwawancarai televisi swasta.
Susi dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
