Sengketa Pileg, MK Tak Sidangkan Perkara yang Sama dengan Asal Hakim

1 Juli 2019 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai menyelesaikan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menyiapkan persidangan sengketa Pileg 2019. Dalam sidang yang diagendakan dimulai 9 Juli mendatang, MK membagi persidangan ke dalam tiga panel.
ADVERTISEMENT
Artinya 9 hakim MK dibagi 3 bagian untuk menangani perkara berbeda. Panel pertama akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman bersama dengan hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
Sedangkan panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian di panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim knstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
"Ya, didistribusikan sedemikian rupa seluruh perkara yang diregistrasi, nanti dengan mempertimbangkan antara lain keseimbangan jumlah perkara di masing-masing panel," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Senin (1/7).
Fajar menambahkan, pembagian panel itu juga mempertimbangkan asal perkara dan asal hakim. Misalnya, panel yang disidangkan oleh hakim asal Bali, tak akan menyidangkan perkara gugatan dari Bali.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Dan hakim konstitusi pada masing-masing panel tidak memeriksa perkara dari daerah asalnya, ini ikhtiar untuk mencegah potensi konflik kepentingan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dari Sumbar tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi Isra, misalnya. Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," tutur Fajar.
Sama seperti sengketa pilpres, proses sidang pileg juga akan melewati sidang pendahuluan, pemeriksaan, dan akan diputus pada 6-9 Agustus. "Nanti kita mulai sidang itu tanggal sembilan. Sidang pendahuluan. Kalau sidangnya secara keseluruhan sampai tanggal 30 Juli," terangnya.