Senyum Lega Baiq Nuril Usai Surat Rekomendasi Amnesti Diterima DPR

Baiq Nuril menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, untuk mengikuti sidang paripurna DPR yang salah satu agendanya mengumumkan surat dari Presiden Jokowi soal rekomendasi amnesti Baiq Nuril.
Terdakwa kasus UU ITE itu mengikuti paripurna di luar ruangan sidang melalui layar. Gurat senyum pun terpancar di wajah Baiq saat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan akan memproses surat dari Jokowi itu.
Ia berharap agar DPR dapat mempertimbangkan surat itu dan memutuskan untuk memberikan amnesti kepada dirinya.
"Alhamdulilah, alhamdulilah, alhamdulilah. Saya berterima kasih pertama kepada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq usai paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7).
"Sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang juga pendamping kasus Baiq, menuturkan setelah paripurna, badan musyawarah DPR akan menindaklanjuti surat itu dalam rapat pukul 14.00 WIB di ruang pimpinan DPR. Selanjutnya, diproses di komisi III DPR.
"Mohon dikawal mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi III," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Baiq, Widodo, menuturkan amnesti Baiq Nuril akan menjadi sejarah pertama di Indonesia apabila DPR mengabulkan surat pertimbangan presiden. Sebab, baru kali ini amnesti diberikan bukan kepada narapidana politik.
"Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik. Karena memang konstitusi hukum juga tidak membatasi hanya untuk narapidana politik, dan memang tidak dikenal dalam istilah hukum narapidana politik atau narapidana biasa," kata dia.
"Kedua, amnesti ini sejarah pertama kali Bapak Presiden Joko Widodo. Presiden-presiden sebelumnya sudah memberikan amnesti. Dan memang untuk kasus makar dan subversif. Artinya, ini merupakan terobosan hukum, equality before the law," ucap Widodo.
