Seorang Anak di Surabaya Gugat Surat Wasiat dari Ayah Kandungnya

2 Maret 2018 5:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang anak di Surabaya, Jawa Timur, menggugat surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum ayah kandungnya ke pengadilan. Gugatan itu ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Anak bernama Supeno Tirto Kusuma (57) itu, melayangkan gugatan terkait isi surat wasiat yang ditinggalkan oleh ayahnya.
"Dia menggugat karena ayah kandungnya, Sugiarto Tirto Kusuma, saat meninggal dunia pada 2015 lalu tidak mencantumkan namanya sebagai ahli waris," ujar Victor S. Quartia, kuasa hukum Supeno seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).
Supeno merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari hasil pernikahan Sugiarto Tirto Kusuma dan Puspa Dewi. Kedua orangtuanya menjalankan bisnis obat-obatan di dua perusahaan yang sudah cukup terkenal.
Ketika meninggal dunia, Sugiarto meninggalkan surat wasiat tanpa mencantumkan nama Supeno sebagai ahli warisnya. Salah satu isi dari surat wasiat yang ditinggalkan sang ayah adalah mewariskan dua perusahaan obat-obatan kepada istri dan anak-anaknya selain Supeno.
ADVERTISEMENT
Surat wasiat itu ditulis oleh Sugiarto tiga bulan sebelum dirinya meninggal dunia. Ditenggarai, alasan Sugiarto mencoret nama Supeno dari daftar ahli waris karena anak keduanya itu telah meninggalkan rumah sejak usia 18 tahun.
Diakui Victor, kliennya memang hidup mandiri sejak usia 18 tahun tanpa bergantung dari hasil kerja keras orang tuanya. Meski begitu, hubungan Supeno dengan orang tua serta saudara-saudaranya terbilang baik.
"Supeno tetap mengundang ayah, ibu, dan saudara-saudaranya saat menikah, serta tetap berkumpul dengan keluarga setiap perayaan imlek," kata Victor.
Victor menjelaskan, dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, salah satu materinya adalah menyaksikan keabsahan surat wasiat itu.
"Intinya klien kami tetap ingin menjadi bagian dari keluarganya dan hak sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya harus tetap ada," pungkas Victor.
ADVERTISEMENT