Serba-serbi Ganjil Genap: Warga Salahkan Google hingga Polisi Ditilang

10 September 2019 6:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mulai memberlakukan perluasan ganjil genap di 25 lokasi di Jakarta mulai Senin (9/9). Setidaknya ada 941 pengendara yang ditilang saat hari pertama peluasan sistem ini.
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja ulah para pengendara yang terbukti melanggar sistem ini. Rata-rata alasannya cukup klise: tak tahu adanya perluasan ganjil genap. Namun ada juga pengemudi yang sampai menyalahkan informasi Google Maps. Sebab, letak rumah pengendara itu tepat di jalur ganjil genap.
“Saya sudah tahu informasinya secara umum. Tapi sama Google Maps diarahin ke sini,” ucap salah seorang pengemudi yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditilang di Flyover Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9).
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perluasan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua pengendara tanpa terkecuali. Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu menindak pengendara yang melanggar kebijakan ini. Bahkan, anggota Polri yang menggunakan mobil pribadi pun bisa ditilang jika melanggar ganjil genap.
“Enggak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nasir menyatakan, sudah banyak anggota Polri yang ditilang karena melanggar sistem penerapan ganjil genap. Ia menyebut sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga berlaku untuk anggota Polri yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Polisi yang ditindak terhadap ganjil genap bukan cuma satu dua, ratusan. Jangankan polisi di luar lalu lintas, yang di dalam lalu lintas juga banyak, beneran. Apalagi menggunakan kamera e-TLE, hampir semua anggota kena juga,” jelasnya.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perluasan ganjil genap diberlakukan di sejumlah titik, di antaranya perempatan Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M, sampai Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suwarno, mengatakan pihaknya telah menilang 70 pengendara mobil.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari 70 pengendara mobil yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang di lokasi tersebut. Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor polisi genap (dan) diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku, tertib berlalu lintas," kata Suwarno dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).
Sistem perluasan ganjil-genap ini diharapkan bisa mengalihkan kebiasaan warga menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Untuk mendukung hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku akan menambah jumlah armada Transjakarta.
“Kita juga terus bertambah jumlah armada, menambah kenyamanan, menambah jangkauan. Sehingga menggunakan kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat,” ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Pengendara motor terlihat melanggar lalu lintas dengan melewati jalur TransJakarta di kawasan Gatot Subroto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara dihubungi terpisah, Dirut PT Transjakarta, Agung Wicaksono, menjelaskan sejauh ini sudah ada 18 unit bus disediakan Transjakarta.
ADVERTISEMENT
“Total penambahan bus sebanyak 18 unit dari jumlah renop (rencana operasi-red) setiap hari kerja,” ujar Agung.
Detailnya adalah untuk Transjakarta BRT masing-masing 2 bus yang beroperasi di koridor 4, koridor 5, dan 9. Lalu non-BRT dalam kota juga masing-masing 2 bus untuk jalur Lebak Bulus-Rambutan, Lebak Bulus-Senen, Senen-Bunsen.
Petugas melakukan perawatan rutin pada bus Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) di Pool Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan untuk non-BRT Perbatasan juga masing-masing 2 unit untuk jalur Pondok Cabe-Tanah Abang dan Poris Plawad-Bunsen. Kemudian untuk non-BRT Premium masing-masing satu bus untuk jalur Cibubur-Kuningan dan Bekasi Barat-Kuningan.
Sementara itu, berikut 25 lokasi di Jakarta yang diberlakukan perluasan ganjil genap:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT