Sering Nonton Film Porno, Kakek di Yogya Cabuli Cucu dan Keponakannya

14 Desember 2018 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Kakek Tega Cabuli Cucu dan Keponakannya (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Kakek Tega Cabuli Cucu dan Keponakannya (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sungguh bejat kelakuan seorang kakek berumur 65 tahun di Kotagede, Kota Yogyakarta. Kakek yang berinisial CN tega mencabuli cucu dan keponakannya yang masih berada di bawah umur. Masing-masing masih berusia 10 dan 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman menjelaskan, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Februari 2017. Hasrat seksual CN muncul lantaran ia sering menonton film porno.
"Tanggal 10 Desember pukul 19.30 WIB kita telah menangkap kakek berinisial CN, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucu dan keponakannya,” ucap Abdul di Polsek Kotagede, Yogyakarta, Jumat (14/12).
Abdul menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, CN memilih waktu di malam hari pada saat korbannya tertidur pulas. Usai memuaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, dengan harapan korban tidak melaporkan peristiwa bejatnya.
“CN memperkosa cucunya pada malam hari saat korban tidur nyenyak dan dalam keadaan mengantuk berat. Setelah melakukan pemerkosaan itu pada pagi harinya CN memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban,” ucap Abdul.
ADVERTISEMENT
“Dan menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun dan jika ia bercerita akan diperlakukan yang sama sampai seumur hidup,” lanjut dia.
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
Lantaran merasa aman, CN kembali meneruskan aksi cabul terhadap cucunya. Modusnya sama yaitu mengiming-imingi sejumlah uang dan tetap mengancam jika korban melapor. Perbuatan tersebut bahkan terus berlangsung selama satu tahun lamanya. Puncaknya, pelaku juga sempat mengajak korban menonton film porno dan kemudian mencabulinya.
Kemudian pada 17 Oktober lalu korban merasakan sakit perut di bagian bawah kanan. Rasa sakit juga dirasakan korban saat buang air kecil dan berjalan kaki. Orang tua korban lantas memeriksakan ke puskesmas dan ditemukan fakta anaknya telah dicabuli.
“Dalam pemeriksaan itu, dokter menduga adanya kekerasan seksual. Maka dokter meminta pada psikolog puskesmas untuk melalukan asesmen dan diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual dari kakeknya. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kotagede,” jelas Abdul.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui bahwa dia tidak hanya mencabuli cucunya, namun juga berbuat mesum kepada keponakannya yang berusia 12 tahun. Pelaku mengaku memeluk dan meremas bagian sensitif korban. .
"Alasannya pelaku nafsu seksnya tinggi dan ingin berorientasi seperti film porno yang sering ia ditonton," tutupnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit DVD Player, satu keping DVD porno dan satu TV. Pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.