LIPSUS, Surat Suara, Golput

Sesuai Putusan MK, Hasil Quick Count Baru Diumumkan 15.00 WIB

17 April 2019 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat suara Paslon Capres dan Cawapres. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara Paslon Capres dan Cawapres. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi telah membuat hasil pemilu bisa diketahui lebih cepat. Melalui hitung cepat (quick count), masyarakat Indonesia sudah bisa mengetahui sosok pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenangkan pemilu 5 jam setelah pemungutan suara. Begitu pula parpol yang lolos ke parlemen.
ADVERTISEMENT
Metode quick count tercatat pertama kali digunakan pada Pemilu 2004, dan dianggap sebagai terobosan besar dalam sejarah pemilihan di Indonesia. Sejak saat itu hingga saat ini, quick count menjadi rujukan bagi pemilih dan peserta pemilu.
Namun, ada yang berbeda pada Pemilu serentak 2019 kali ini. Meski quick count tidak dilarang, tetapi pengumuman hasilnya baru boleh diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat atau pada pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu:
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Aturan tersebut pun sempat digugat oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), beberapa stasiun TV serta lembaga survei.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil dan berpotensi menimbulkan berita-berita palsu atau hoaks.
Akan tetapi gugatan itu kandas. Sehari sebelum hari pencoblosan, Rabu (16/4), MK menolak permohonan tersebut. Hal itu menegaskan pengumuman hasil quick count baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB.
Hakim membacakan putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Memutuskan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
MK berpandangan penundaan publikasi hasil quick count untuk menjaga kemurnian suara rakyat dan psikologi pemilih.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di WIB untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hitung cepat (quick count) pemilu hal demikian hanya menunda sesaat, dimaksudkan untuk mendapatkan hak lebih mendasar yang melindungi hak pemilih secara murni," kata hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah menilai selisih waktu 2 jam antara wilayah WIB dengan WIT memungkinkan hasil hitung cepat di WIT sudah diumumkan ketika pemilihan pada WIB belum selesai. Pengumuman ini yang karena kemajuan teknologi informasi dapat diakses ke seluruh Indonesia berpotensi mempengaruhi sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti karena faktor psikologis ingin menjadi bagian pemenang," jelas hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Melalui putusan itu, KPU berharap seluruh pihak mematuhinya. Sebab ada sanksi pidana jika aturan tersebut dilanggar.
"Dengan adanya putusan MK yang menolak JR (juducial review) tentang quick count, maka UU efektif berlaku. Sehingga semua pihak, terutama lembaga survei, harus mematuhi putusan MK. Sebab, ada konsekuensi hukumnya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana bagi lembaga survei yang melanggar karena mengumumkan perhitungan cepat tercantum dalam Pasal 540 ayat (2).
(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi (judicial review) Pasal 449 ayat (2) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny JA di Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Putusan itu pun dihormati pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA. "Kami hormati keputusan hakim walau kami tidak setuju," kata Denny JA.
ADVERTISEMENT
Ada dua alasan yang membuatnya tak sepakat dengan MK. Pertama, quick count dalam survei memiliki tradisi panjang. Bahkan pada tahun 2009 dan 2014, MK pernah membatalkan hal yang sama sehingga seharusnya ada yurisprudensi dalam putusan ini.
Alasan kedua, Denny JA menilai praktik lembaga riset tidak hanya dilakukan di Indonesia. Ia menyebut, sejauh tidak melanggar hukum dan berpedoman akademik, hal itu sah-sah saja.
"Kami tidak setuju karena prinsip akademik tidak hanya di Indonesia. Karena di semua negara lembaga riset itu dibolehkan mengumumkan hasil risetnya kapan pun sejauh dia tidak melanggar hukum yang ada," kata dia.
------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected]
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten