Setelah 20 Jam, Sidang Pemeriksaan Saksi 02 di MK Akhirnya Selesai

20 Juni 2019 5:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang gugatan hasil Pilpres di MK yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi berlangsung alot. Sidang yang beragendakan pemeriksaan 15 saksi dan 2 ahli dari pihak 02 ini berlangsung selama 20 jam hingga Kamis (20/6) subuh.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB. Sejak awal, jalannya sidang sudah terbilang alot. Silang pendapat antar pihak pemohon, termohon, dan terkait mewarnai jalannya persidangan.
Tidak itu saja, Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto bahkan sempat ditegur oleh Hakim konstitusi Arief Hidayat karena tak berhenti bicara. Peristiwa itu terjadi saat Arief mendengarkan kesaksian Idham, saksi fakta Prabowo-Sandi.
Mulanya, Arief mencecar kesaksian Idham karena dinilai sama dengan saksi sebelumnya. Seolah tak terima, BW lantas menginterupsi Arief. Menerima interupsi tersebut, Arief pun melayangkan teguran ke BW.
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari kubu 01, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan perihal ketidakjelasan saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan. Di persidangan, tim 02 menarik dua orang saksi yang sudah disumpah. Menurutnya, hal-hal semacam itu tidak seharusnya ada di persidangan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saksi yang dihadirkan dan sudah disumpah tak dapat lagi ditarik. Dia menilai, dengan pengucapan sumpah berarti sudah ada janji dengan Yang Maha Kuasa, sehingga tak seharusnya diingkari.
"15 orang sebagai saksi, 2 sebagai ahli. Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini karena pengucapan sumpah itu kan nama tuhan ya bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini. Tiba-tiba tidak jadi. Diganti sama orang lain," jelas Yusril.
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jelang dini hari, adu argumen kembali terjadi antara kubu 01 dan 02. Anggota tim hukum 02, Teuku Nasrullah mengusulkan agar sidang ditunda dengan alasan kelelahan. Namun usulan ini ditolak oleh Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Jadwal persidangan kan sudah ditetapkan oleh mahkamah. Ya, mungkin dijelaskan dulu apakah kita sepakat untuk dilanjutkan. Kalau bicara besok (Kamis 20 Juni), ini sudah besok. Jam 12 lewat satu detik sudah besok," jelas Yusril.
Mahkamah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan jalannya sidang dengan menyelesaikan pemeriksaan sisa saksi dan ahli yang belum dimintai keterangan.
Sidang baru berakhir sekitar pukul 05.00 WIB, setelah dua ahli yakni Jaswar Koto dan Sugianto selesai menyampaikan keterangannya. Sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni KPU.