Susi Menang Setelah Dua Tahun Melawan Kapal Silver Sea 2

20 Oktober 2017 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Silver Sea 2  (Foto: ANTARA/Wahyu Putro dan Regina Safri)
zoom-in-whitePerbesar
Silver Sea 2 (Foto: ANTARA/Wahyu Putro dan Regina Safri)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kini akhirnya bisa menang atas kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal MV Silver Sea 2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang memenangkan pemerintah Indonesia dan memutus kapal berbendera Thailand itu bersalah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab berkewarganegaraan Thailand, selaku nakhoda Kapal Silver Sea 2, terbukti secara sah melanggar Pasal 100 Juncto Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Terdakwa dijatuhi Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dokumen, kapal ikan Silver Sea, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang senilai Rp 20 miliar disita negara,” kata Susi di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Berdasarkan data KKP, MV Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar 385 di sekitar perairan Sabang, Provinsi Aceh pada 12 Agustus 2015. Penangkapan dilatarbelakangi dugaan alih muatan ikan (transhipment) secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah RI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Petugas juga menemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan jenis pair trawl atau jaring pukat.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MV Silver Sea 2, dokumen-dokumen KM. MV Silver Sea 2 (2285 GT), ikan campuran sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) metrik ton (MT).
Kapal ikan asing illegal fishing dimusnahkan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal ikan asing illegal fishing dimusnahkan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Mengutip dari Antara Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, pada Kamis kemarin memutuskan Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand bersama ikan hasil lelang dirampas untuk negara Indonesia.
Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua menyatakan Yotin Kuarabiab (terdakwa/Nahkoda Kapal Silver Sea 2) terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp 2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016 bersama isi dan dokumen kapal dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan, Kepala Pangkalan PSDKP Banda Aceh Basri.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas pelaranggaran perikanan 'ilegal fishing".
Selain itu, tindakan yang dilakukan terdakwa juga dapat menjatuhkan harkat serta mertabat bangsa Indonesia di bidang kemaritiman. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah melakukan dihukum dan sudah menjalini hukum lebih 2 (dua) tahun diatas Kapal Silver Sea 2 di Dermaga Lanal Sabang.
Susi mengatakan putusan pengadilan ini merupakan kemenangan pemerintah dalam memberantas illgal fishing. Menurut dia, perjuangan yang dilakukan selama dua tahun untuk menghadapi kasus ini tidak sia-sia.
ADVERTISEMENT
“Pelanggaran yang dilakukan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Susi.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah