Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) memberikan penjelasan mengenai pro dan kontra pengadaan mobil baru untuk kegiatan operasional Presiden Jokowi hingga para menteri untuk periode 2019-2024. Setneg menegaskan pengadaan dilakukan karena usia kendaraan yang dipakai Jokowi dan para menterinya sudah lebih dari 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pengadaan mobil dinas baru bagi presiden dan para menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun," kata Eddy dalam keterangan yang dimuat di situs Setkab.go.id, Jumat (23/8).
Dia pun menyebut bahwa sebagai besar mobil Jokowi hingga para menteri mengalami kerusakan. Sehingga, mobil-mobil ini sudah tak layak digunakan dan harus diganti dengan mobil baru.
"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan peremajaan dengan biaya perawatan yang tinggi. Biaya-biaya ini, jika diakumulasi, lebih tinggi ketimbang membeli mobil baru.
Oleh karena itu maka pengadaan mobil dinas harus dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini, Kemensetneg mengadakan kendaraan kelas VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung.
Sementara itu, jumlah unit kendaraan bagi anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara berjumlah 101. Pengadaan, kata Eddy, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelasnnya.
ADVERTISEMENT
Adapun anggaran untuk pengadaan mobil tersebut , menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.