Setnov Ajukan PK, Pakai Keterangan Agen FBI Sebagai Novum

28 Agustus 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut menjadi salah satu tuntutan Setnov dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Mohon kepada majelis hakim Peninjauan Kembali yang menangani perkara ini berkenan memutuskan, membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor 130/Pid.Sus-TPK/2017/PNJkt.Pst," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, membacakan petitum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
"Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," sambung Maqdir.
Setnov dihukum 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
Setnov, melalui Maqdir, mengungkapkan ada bukti-bukti baru (novum) yang mendasari pengajuan PK tersebut. Ia pun menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Setnov.
ADVERTISEMENT
Salah satu novum yang diajukan Setnov yakni berdasarkan keterangan surat pemohonan JC Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain keponakannya sendiri. Setnov berdalih menurut keterangan Irvanto, ia tak pernah menerima uang baik melalui keponakannya itu maupun Made Oka Masagung. Ia mengklaim ada bukti yang mendukung bantahannya itu.
Setnov pun turut menyertakan keterangan agen FBI, Jonathan E. Holden, sebagai novum. Keterangan agen FBI itu terkait pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menurut dia tidak ada soal pengiriman uang terkait e-KTP.
"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marlim, Jonathan E. Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD 3.500.000," ujar Maqdir membacakan permohonan PK Setnov.
Dalam kasusnya, Setya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setya juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setya akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Setya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/2018) lalu. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut. Namun, setelah setahun menjalani hukuman, Setya kini mengajukan PK.