Setnov: Biaya Pengacara Berperkara di KPK Mahal, Sampai Rp 20 Miliar

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menyatakan pernah dua kali berurusan dengan KPK, yaitu ketika menjadi saksi ahli di kasus Akil Mochtar dan kasus e-KTP. Ia menuturkan, berurusan dengan KPK cukup menguras kantong, mencapai Rp 20 miliar.
Sebab, biaya pengacara untuk menjadi pendamping hukum selama berperkara di KPK mahal. Terlebih lagi ketika telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi jujur, ya, saya pernah alami kalau kena masalah sama KPK biaya pengacara, jujur, mahal. Saya enggak happy juga sampaikan. Tiga pengacara udah mahal. Jadi saya pikir soal biaya memang berat kalau pengacara. Ini pernah saya alami juga," kata Setya Novanto menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Berbeda dengan Novanto, jaksa Basir menduga uang senilai Rp 20 miliar itu sengaja dipersiapkan untuk menyuap KPK. Tetapi, Novanto membantahnya.
"Mohon maaf enggak ada pikiran itu. KPK enggak bisa, Pak. Dari mulai awal aja enggak bisa, Pak," ucap dia.
Tak berhenti di situ, jaksa Basir lalu menanyakan bagaimana Novanto mengetahui biaya berperkara di KPK itu membutuhkan Rp 20 miliar. Novanto menyampaikan itu murni penilaiannya.
"Memang kenyataan pengacara kalau di instansi itu mahal-mahal. Ya KPK waktu itu memang dinilai oleh DPR memang lagi betul-betul naik daun. Kalau ada masalah pasti di sana. Jadi buat pengacara rankingnya lebih berat. Ongkos buat biaya," jawabnya.
