Setnov Kembalikan Rp 5 M Uang Korupsi e-KTP ke KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK. Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," kata Setya Novanto dalam sidang, Kamis (22/3).

Dia menjelaskan, pada akhir 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang kepada sejumlah anggota Dewan. Uang ini diduga sebagai fee atas proyek e-KTP yang didapat oleh Andi.

"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah USD 500 ribu dan untuk Ganjar (Ganjar Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman," tutur mantan Ketum Partai Golkar itu.

"Dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500 ribu, Tamsil Linrung USD 500 ribu, Olly Dondo USD 500 ribu di antaranya melalui Irvanto," imbuh dia.

Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK. Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya.

Setya Novanto juga sempat menanyakan kenapa uang itu diberikan melalui Irvanto yang merupakan keponakannya. Saat itu, Irvanto mengaku hanya sebagai kurir karena dijanjikan pekerjaan e-KTP oleh Andi.

"Oleh karena pertanggungjawaban saya sebagai paman dari Irvanto, saya kembalikan uang Rp 5 miliar itu, karena kalau Irvanto kembalikan, saya yakin dia tidak mampu," jelas dia.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di Pengadilan Tipikor (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

"Sebelum saya memulai lebih jauh saya akan berikan bukti pengembalian uang itu sekarang. Jadi ada 5 yang berkaitan dengan RP 5 miliar itu," ucap Setnov.

Selain itu, Setnov juga bersedia mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi kepada negara. Dia akan mengembalikan uang negara bila dalam vonis nanti jaksa masih menemukan adanya kerugian negara.

"Tapi kalau dalam putusan jaksa atau hakim nanti masih ada uang yang harus saya kembalikan, nanti saya kembalikan," ujar Setnov.