Setnov Membela Diri: Semoga Bisa Mengurangi Cacian kepada Saya

13 April 2018 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/4). Selain meminta maaf kepada hakim dan jaksa, Setya Novanto memaparkan perjalanan hidupnya dari orang biasa hingga sampai pada jabatan tertinggi yang pernah diraihnya.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto mengatakan, dirinya tidak kuasa melihat dan mendengar caci maki yang datang begitu deras kepadanya sejak dirinya menjadi tersangka hingga duduk di kursi pesakitan. Dia berharap, dengan perjuangan dan prestasi yang diraihnya bisa mengurangi makian yang ditujukan kepadanya.
"Saya menceritakan semua ini karena terpaksa, bukan untuk pamrih, apalagi membanggakan diri. Saya tidak ingin cacian dan celaan yang kejam terus bertubi-tubi dialamatkan pada saya," kata Setya Novanto.
"Saya hanya ingin masyarakat melihat secercah cahaya dalam gelapnya pemberitaan dalam diri saya semala ini hingga sudi kiranya mengurangi celaan dan cacian yang kelam itu," imbuh mantan Ketua DPR itu.
Saat menyampaikan agar tidak terus dicaci ini, tangan Setnov bergetar. Kata-katanya juga mendadak terbata-bata. Lembar pleidoi yang dia pegang terlihat sangat berguncang.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto menilai, cita-citanya yang ingin membangun Indonesia sudah terwujud. Selama 20 tahun dia berkiprah di dunia politik bersama Golkar hingga menjadi Ketua DPR. Tapi, hal itu tidak lebih penting dari kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat.
"Apalah arti sebuah jabatan yang paling penting bagi saya adalah amanah dan kepercayaan banyak orang," tutur Setya Novanto.
Mantan Ketua Umum Golkar itu sudah juga meminta maaf kepada hakim dan jaksa di awal pleidoi ini. Dia hanya berharap, segala kebaikan yang pernah dilakukan tidak terhapus karena kasus ini.
"Semoga ikhlas, perjuangan saya ada pahala dan kebaikan, semoga Allah tidak menghapusnya," ucap dia.
Setnov dituntut 16 tahun hukuman penjara karena dinilai berperan penting dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Selain itu, Setnov juga dituntut membayarkan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
JPU juga menuntut hukuman tambahan yakni, Setnov harus membayarkan uang pengganti kepada negara USD 7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar. Hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun.