Setya Novanto Resmi Ajukan Justice Collaborator ke KPK

10 Januari 2018 19:49 WIB
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator. Setya siap bekerjasama dengan KPK membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus e-KTP. Novanto juga artinya sudah mengakui segala perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi dari menjadi justice collaborator ini, bisa mendapatkan keringanan hukuman lewat tuntutan yang diringankan KPK di persidangan. Majelis hakim juga akan menjadikan status justice collaborator sebagai pertimbangan saat memberi vonis.
"Betul kami sudah terima surat justice collaborator dari kuasa hukum yang bersangkutan, hanya saja statusnya belum disampaikan ke pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/1).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers menyampaikan, dengan menjadi justice collaborator diharapkan kasus e-KTP semakin terbuka.
"Soal JC, kita harapkan sepeti itu," tegas Basaria.
Dalam kasus e-KTP ini sendiri KPK menduga ada kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebelum Novanto, KPK sudah menjerat pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dan dari pihak swasta Andi Narogong.
Setya Novanto di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT