Setya Novanto Siap Membela Diri

13 April 2018 6:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan kembali 'bernyanyi' untuk kali terakhir. Melalui nota pembelaan atau pleidoinya, Novanto akan coba membela diri dan membuktikan kepada majelis hakim bahwa keyakinannya soal ia tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP adalah benar.
ADVERTISEMENT
Firman Wijaya selaku tim kuasa hukum Novanto mengatakan, hari ini dalam lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, ia dan rekannya akan merinci dan membantah sejumlah poin yang ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kita membantah unsur-unsur tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Firman Wijaya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (13/4).
Firman dan tim kuasa hukum Novanto yakin betul bahwa Novanto bukanlah aktor utama dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Novanto yang saat proyek itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, menurut Firman, sama sekali tak ada sangkut paut dengan tugas pokok dari Novanto. Hal itulah yang menurut Firman akan digarisbawahinya dalam menyusun pembelaan terhadap Novanto.
ADVERTISEMENT
"Seperti terkait penyalahgunaan wewenang itu kita bantah, kemudian Pak Nov tentu bukan pelaku utamalah karena sebagai ketua fraksi tidak kapasitas untuk mempengaruhi fraksi dan komisi lain karena tugas ketua fraksi kan sudah jelas," imbuh Firman.
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain itu mengenai Novanto yang juga disebut ikut campur tangan terkait pengubahan sumber pembiayaan proyek e-KTP, Firman kembali menampiknya. Ia berpendapat bahwa Novanto yang saat itu duduk sebagai seorang Ketua Fraksi, jelas tidak berkapasitas mengubah sumber pembiayaan.
Proyek e-KTP dalam cetak birunya saat itu menggunakan sumber pembiayaan dari dana hibah luar negeri. Namun melalui sejumlah pembahasan baik di komisi maupun Badan Anggaran, sumber pembiayaan e-KTP pun berubah menjadi APBN murni.
"Karena memang terkait beberapa beberapa keterangan terkait dengan posisi beliau, itu sebenernya mengkonfirmasi beliau bukan pelaku utama di kasus e-KTP ini. Karena berkaitan dengan penganggaran dan penggunaan dana hibah luar negeri beralih ke APBN murni, jelas bukan otoritas ketua fraksi," ucap Firman.
Setya Novanto usai pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Firman tak ingin berkomentar banyak terhadap isi dari pleidoi yang disiapkan Setya Novanto. Menurutnya Novanto tak pernah merinci kepada tim kuasa hukumnya mengenai hal-hal apa saja yang dituangkannya dalam nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
"Ya diskusi-diskusi umum saja, karena kami sendiri kan juga sibuk menyusun pleidoi dari pihak kuasa hukum," kata Firman.
Dikonfirmasi terpisah, anggota tim kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail, irit bicara mengenai substansi pleidoi yang tengah disusun tim kuasa hukum. Namun ia memastikan bahwa kuasa hukum akan menjelaskan dengan gamblang bahwa seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti.
"Pastinya isinya nanti soal isi dari dakwaan itu tidak ada yang terbukti," ujar Maqdir Ismail.
"Tentu nanti akan kami jabarkan besok melalui pleidoi yang akan kami bacakan, ini kan pembelaan jadi ini haknya hakim untuk mendengar terlebih dahulu," imbuh Maqdir.
Dalam sidang sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menilai Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum KPK juga menjatuhkan pidana bagi Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,435 juta AS, dikurangi dengan uang yang dikembalikan Novanto pada KPK sejumlah Rp 5 miliar. Atas uang yang telah dikembalikan Novanto tersebut, jaksa menuntut agar nantinya uang tersebut dapat dirampas untuk negara.
Jika dalam waktu yang ditentukan Novanto tidak membayar uang setara Rp 96 miliar tersebut, jaksa akan menyita harta Setya Novanto dan melelangnya untuk menutupi kerugian tersebut. Namun, jika harta tak mencukupi, Setya Novanto akan terancam mendapatkan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan terakhir yang tertuang dalam surat tuntutan JPU KPK yaitu agar hakim mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Sebab, jaksa menilai Setya Novanto telah menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meraup keuntungan untuk diri sendiri.
ADVERTISEMENT