Sidang Cerai Ahok-Vero, Pengacara Serahkan 12 Bukti ke Hakim

21 Februari 2018 12:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan itu, pengacara menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah memberikan 12 bukti, termasuk data akta kelahiran dan lain-lain, rekaman percakapan bapak dan pihak ketiga, WhatsApp juga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan bukti berupa foto-foto ketika Ahok pergi menemui "good friend" Veronica, yaitu Julianto Tio di sebuah rumah sakit bersama dengan anak sulungnya, Nicholas Sean.
"Foto pas Pak Ahok pergi ke sana bersama Nicho di rumah sakit, WhatsApp terkait percakapan Veronica dengan pihak ketiga," tuturnya.
Ahok dan Veronica Tan. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dan Veronica Tan. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)
Ahok diketahui pernah bertemu dengan Tio di sebuah rumah sakit. Saat itu, Ahok berbicara langsung kepada Tio dan memintanya untuk menjauhi dan tidak berhubungan lagi dengan Veronica.
Hubungan antara Veronica dan Tio sudah terjalin selama 7 tahun. Salah satu upaya Ahok untuk mempertahankan rumah tangganya adalah dengan melakukan mediasi melalui perantara pendeta.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, Ahok melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.