Sidang Dakwaan Dimulai, Jonru Ginting Teriak Takbir

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonru tiba di PN Jaktim  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonru tiba di PN Jaktim (Foto: Reki Febrian/kumparan)

Sidang pembacaan dakwaan untuk Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (8/1). Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.

video youtube embed

Pantauan kumparan (kumparan.com), Jonru yang mengenakan baju koko, peci putih, dan celana panjang hitam itu langsung duduk di kursi terdakwa. Sebelum duduk, dia mengepalkan tangannya ke atas sambil menggemakan takbir, yang diikuti oleh pengunjung ruang sidang.

Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)

Polisi menjerat Jonru dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)

Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.