Sidang Perdana Bupati Labuhanbatu Digelar Kamis 13 Desember
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (3/12).
Febri menyebut, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK akan digelar pada Kamis (13/12) mendatang.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Pangonal diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer.
Suap itu diberikan bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Namun hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, KPK menduga uang suap yang diterima Pangonal melebihi jumlah tersebut.
KPK menduga Pangonal menerima uang suap sekitar Rp 49,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018.
Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lima aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang berada di Sumatera Utara.
Kelima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.