Sidang Praperadilan Romy Ditunda hingga 6 Mei

22 April 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim praperadilan Romy, Agus Widodo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim praperadilan Romy, Agus Widodo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan mantan Ketua PPP Romahurmuziy atau Romy. Sidang ditunda hingga 6 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Ada surat permohonan minta waktu penundaan," ucap hakim praperadilan, Agus Widodo, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Sedianya hari ini digelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari pihak Romy. Praperadilan itu terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Romy.
Namun, pihak KPK kemudian meminta penundaan sidang selama 3 minggu. Pihak Romy sempat keberatan jika sidang ditunda selama itu.
"Kalau permintaan penundaan 3 minggu tidak tepat karena proses praperadilan cepat kalau yang mulai setuju maksimal 1 minggu," ucap pengacara Romy, Maqdir Ismail.
Pengacara Romy, Maqdir Ismail (kanan). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Akhirnya melalui kesepakatan antara hakim dan pihak pengacara, sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/5).
"Sidang dilanjutkan pada Senin 6 Mei 2019. Demikian sidang ditunda," kata hakim sambil mengetuk palu menutup sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Romy tengah menjalani perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Status penahanannya pun dibantarkan.