Sidang Quick Count dan Situng Selesai, Bawaslu Putuskan Sebelum 22 Mei

13 Mei 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu gelar sidang lanjutan terkait laporan BPN soal Situng KPU. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu gelar sidang lanjutan terkait laporan BPN soal Situng KPU. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah selesai melalui serangkaian sidang terkait laporan BPN Prabowo-Sandi terkait Situng KPU dan lembaga survei yang menampilkan quick count. Maka, Bawaslu memiliki batas waktu hingga 22 Mei (saat penetapan hasil Pemilu), untuk memutuskan hasil laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita melihat bahwa putusan itu kan, perkara tersebut diregistrasi tanggal 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada tanggal 22 Mei," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, (13/5).
Meski begitu, Fritz menyampaikan, Bawaslu tak akan mengumumkan putusan saat tenggat waktu. Rencananya, Bawaslu akan memberikan keputusan minggu ini.
"Tapi Bawaslu tidak akan mempergunakan sampai tanggal 22 Mei, mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan," jelasnya.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk sampai ke tahapan putusan, maka hari ini Bawaslu tengah menunggu kesimpulan dari pihak terlapor dan pelapor. Kedua kesimpulan akan disampaikan kedua belah pihak tanpa adanya sidang, melainkan langsung diberikan ke sekertariat Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Ada 2 perkara pelanggaran administrasi yang sudah diregister dan sudah kita periksa, yaitu 2 pelanggaran administrasi terkait dengan Situng dan juga terkait dengan quick count. Terhadap 2 perkara tersebut, pemeriksaannya sudah selesai, dan hari ini adalah hari dimana masing-masing pihak ,baik pelapor ataupun terlapor untuk menyampaikan kesimpulan. itu kami tunggu sampai dengan jam 4 sore," tuturnya.
"Maka tidak dibuka sidang, dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini, baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," tambahnya.
Suasana sidang lanjutan laporan BPN terkait Situng KPU dan lembaga survey. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Jika memang nantinya ada salah satu pihak yang tak menyampaikan kesimpulannya, dia mengatakan, Bawaslu tetap akan melanjutkan proses putusan sebagai tahap akhir. Dia menjelaskan, meski tak ada kesimpulan, namun Bawaslu selaku Majelis sudah memiliki fakta dan bukti dari serangkaian sidang yang dilakukan untuk memberi keputusan.
ADVERTISEMENT
"Kan kesimpulan itu adalah sebuah hak jadi kalau memang mau disampaikan silakan. Kalau tidak juga kan sudah ada fakta dan bukti bukti yang kami dapatkan dalam proses persidangan. Apalagi masing-masing pihak juga telah menyampaikan keterangannya. Jadi itu bisa jadi bahan untuk kita dalam pengambilan keputusan," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan KPU dan quick count lembaga survei ke Bawaslu. Ia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.
"BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang," kata Dasco pada 2 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Laporannya kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke tahap persidangan. Mulai dari keterangan pelapor, terlapor, saksi ahli hingga pihak terkait yang dihadirkan oleh Bawaslu.