Sidang Tuntutan Setya Novanto Akan Digelar Kamis, 29 Maret

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengakhiri sidang pemeriksaan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan tuntutan.
"Dengan demikian pemeriksaan sidang selesai tinggal tuntutan kita jadwalkan Kamis (29/3) depan," kata Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Sebelum menentukan waktu untuk pembacaan penuntutan, hakim sempat menanyakan kepada jaksa dan pengacara jika ingin mengkonfrontir penyataan Novanto dengan saksi lain. Namun, jaksa dan pengacara tidak berminat mengkonfrontir kesaksian Novanto.
Dalam sidang kali ini, Novanto dicecar hakim, jaksa, dan pengacaranya. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku ada perbuatan yang dia sesali selama bersidang.
Novanto juga mengatakan sudah menyetor uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap membantah telah menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP.
Sebelum sidang pemeriksaannya, Novanto sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus e-KTP. Dia juga membeberkan sejumlah nama politisi yang menerima uang terkait proyek itu.
