Siswi SMA Penganiaya Siswi SMP di Pontianak Terancam 6 Tahun Bui

10 April 2019 12:12 WIB
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Pontianak meningkatkan status penanganan perkara penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penganiayaan yang terjadi pada akhir Maret itu melibatkan 3 remaja SMA yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku itu berinisial F, T dan N. Namun meski demikian, jika mereka terbukti melakukan penganiayaan kepada korban, mereka tetap akan diproses secara tegas.
"Mengenai korban penganiayaan atau persekusi yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap korban A. Saat ini dari pihak Polresta Pontianak sudah ke penyidikan. Rencana tindak lanjut penyidik selain minta visum dari RS di mana korban A dirawat, nanti hari ini akan memintai keterangan dari ibu korban kemudian juga beberapa saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Dedi menjelaskan, jika terbukti melakukan penganiayaan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ADVERTISEMENT
"Namun kita masih harus menunggu hasil rekam medis. Ancaman untuk ayat 1 penganiayaan ringan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Sementara ayat 2 penganiayaan berat menunggu hasil rekam medis ancaman hukuman 5 tahun. Apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun diatur dalam pasal 6 sampai Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Dedi.
Selain itu, Dedi mengatakan mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi juga melibatkan KPAI untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku.
"Ada pendampingan dari psikiater, ada trauma healing, psikolog biro SDM Polda Kalbar dan KPAI. Memang secara yuridis harus gitu perlakuan korban dan tersangka di bawah umur harus seperti itu harus ada pendampingan terhadap anak yang punya masalah di bidang hukum perlakuannya khusus," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dedi mengatakan kasus ini akan dipantau oleh Polda Kalimantan Barat. Polri berharap para orang tua mengawasi setiap pergerakan anaknya agar insiden penganiayaan ini tidak kembali terulang.
"Cukup dari Polda Kalbar yang asistensi dan monitoring proses penanganan ini karena ini sudah menjadi perhatian publik sekali lagi kita prihatin dengan kejadian ini apalagi korban pelaku masih pelajar. Kita mengharapkan tentunya pengawasan dari orang tua terhadap putera putrinya agar kejadiannya ini tidak berulang-ulang," tutup Dedi.