Siti Fadilah Supari Ajukan PK, Sidang Digelar Kamis Pekan Depan

26 Mei 2018 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Peninjauan kembali diajukan Siti dan kuasa hukumnya guna menanggapi vonis hukuman 4 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2005 dan 2007.
ADVERTISEMENT
Tak hanya hukuman badan, Siti dijatuhi kewajiban membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Siti pun diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 550 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (26/5) dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst, di sana tercantum informasi terkait permohonan PK Siti yang resmi diajukan pada Selasa (15/5) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membenarkannya hal tersebut. Jamal mengungkapkan sidang perdana peninjauan kembali terhadap perkara Siti akan digelar pada Kamis (31/5) mendatang, yang akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sumpeno.
ADVERTISEMENT
"Iya benar. Sidangnya akan digelar perdana pada tanggal 31 Mei mendatang. Hakim ketuanya Pak Sumpeno," ujar Jamaludin saat dihubungi kumparan.
Dalam kasus ini, Siti diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar, lantaran perbuatannya dalam kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
KPK menduga Siti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan alkes. Seharusnya, alkes disiapkan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan.
Siti menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.