Siti Menang Banding untuk Pengakuan Saksi Pembunuhan Kim Jong-Nam

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saat Siti Aisyah dikawal ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Saat Siti Aisyah dikawal ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)

Siti Aisyah berhasil memenangkan banding untuk memaksa penyidik mengungkapkan pengakuan para saksi dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Menurut pengacara Siti, pengungkapan ini diperlukan demi persidangan yang adil.

Diberitakan Reuters, pengadilan di Putrajaya pada Kamis (24/1) mengatakan pengakuan dari tujuh saksi harus diberikan kepada pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dalam waktu dua pekan.

Banding ini sebelumnya diajukan Gooi pada akhir tahun lalu setelah pengadilan menyatakan bukti-bukti menunjukkan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu dilakukan secara terencana. Selain Siti Aisyah, tersangka lainnya adalah wanita Vietnam, Doan Thi Huong, dan empat pria Korut yang kini masih buron.

Kim Jong-nam tewas di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 setelah wajahnya diolesi racun syaraf VX oleh Siti dan Doan. Kedua wanita ini mengaku diperalat, mengira tindakan itu untuk acara televisi. Namun pengadilan menunjukkan bahwa keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng. (Foto: Andreas gerry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng. (Foto: Andreas gerry/kumparan)

Menurut Gooi, pengakuan tujuh saksi yang selama ini tidak diungkapkan sangat penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas. Pasalnya pengacara pembela sulit meminta keterangan dari ketujuh saksi yang telah diperiksa polisi tersebut.

Satu dari tujuh saksi, yaitu supir taksi yang mengantar Kim ke bandara, telah meninggal dunia, sedangkan empat saksi lainnya tidak bisa dihubungi oleh Gooi. Dua saksi lainnya telah diinterogasi pengacara, namun tidak kooperatif. Satu-satunya cara adalah melihat hasil wawancara saksi dengan polisi.

"Jika kami diperbolehkan melihat pernyataan itu, maka kami akan mendapat persidangan yang adil. Jika tidak, dari mana kami akan dapat keadilan?" kata Gooi.

Namun keputusan pengadilan ini juga dibanding kembali oleh jaksa penuntut. Proses pengadilan akan dihentikan sementara selama proses banding ini belum diputuskan.

Jika terbukti bersalah, Siti Aisyah terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana. Ada harapan hukuman itu diringankan jika pemerintah Mahathir Mohamad memenuhi janjinya untuk menghapuskan hukuman mati di Malaysia.