news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Solusi Menhub untuk Ojol yang Dilarang Gunakan GPS di Ponsel

4 Februari 2019 14:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi demo ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demo ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi meminta pengemudi ojek online (online) tidak menganggap seram larangan penggunaan telepon genggam selama berkendara, termasuk melihat Global Positioninig System (GPS). Menurut Budi, aturan itu dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dalam berkendara. "Kalau ngomong larangan GPS, itu bukan larangan," kata Budi, di Surabaya, Senin (4/2). "Tapi larangan saat mengendarai. Kalau mau pakai GPS, pakai saja. Jadi tidak dikontroversikan. Jangan dianggap seramlah". Budi mengatakan aturan itu sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk pengendara ojek atau taksi online, melainkan untuk semua pengemudi kendaraan bermotor. Dia juga mengatakan pengemudi boleh menggunakan GPS, asal kendaraannya tidak sedang berjalan. "GPS itu boleh tapi berhenti," ujar dia. "Jangan pas lagi jalan, sambil pakai GPS". Budi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pengecualian frasa "melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan" yang terdapat dalam Pasal 283 UU 22 Nomor 2009 sudah tepat.
Menhub Budi Karya Sumadi di Terminal Pulo Gebang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Karena menurut dia, aturan dalam pasal itu justru melindungi pengemudi dari kecelakaan lalu lintas. "Apa yang kita pikirkan tentang ojek online itu menjadi bagian yang penting untuk mereka sendiri," kata Budi. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengendara kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon genggam selama berkendara. Larangan itu berlaku meski GPS. Penegasan itu tercetus saat MK menolak uji materi penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi itu dianggap secara mutlak melarang pengendara menggunakan telepon genggam, bahkan untuk mengakses fitur GPS. Uji materi ini diajukan organisasi Toyota Soluna Community (TSC) dan seorang penggedara ojek online bernama Irfan pada Maret 2018. Mereka merasa aturan tidak boleh menggunakan telepon genggam untuk melihat GPS merugikan banyak pengguna jalan. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT