Sopir Taksi Online Rampok dan Perkosa Perempuan Kenalannya

7 Juni 2018 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang sopir taksi online Grab Car ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sopir bernama Fujiyanto (38) ditangkap karena merampok dan memperkosa kenalannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita amankan pada Senin (4/6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (7/6).
Argo mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 01.00 WIB di Tol Jagorawi KM 10 Cipayung, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku baru membawa pulang korban berinisial D, setelah berekreasi di Puncak, Bogor.
"Pelaku dan korban memang sudah saling mengenal karena pelaku beberapa kali pernah mengantarkan korban untuk keluar. Dari sana, mereka dekat dan akhirnya sering jalan bersama. Puncaknya pada Jumat (1/6) lalu, pelaku mengajak korban untuk rekreasi ke daerah Puncak, Bogor," ucap Argo.
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Saat di Bogor, pelaku sempat mengajak korban untuk bersetubuh. Tapi, ditolak oleh korban dengan alasan sedang menstruasi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tidak terima dan marah. Akhirnya, saat mengantar korban pulang ke daerah Tangerang tepatnya di daerah Rest Area Cibubur KM 10 tersangka membekap korban dan mengambil beberapa barang-barang milik korban," jelas Argo.
Korban yang ketakutan, meminta kepada pelaku untuk melepaskan ikatan itu. Setelah itu, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk bersetubuh.
"Korban kemudian dibawa ke daerah Cibinong dan dilakukan perbuatan itu. Usai memperkosa korban, pelaku turut mengambil satu unit handphone dan uang korban sebanyak Rp 2 juta," tutur Argo.
Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Akhirnya pada Senin dini hari lalu, pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 368 dan Pasal 258 KUHP tentang pemerasan dan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT