Sopir Transjabodetabek yang Busnya Dibajak ABG di Tanah Abang Didenda

7 Juni 2019 20:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Anak dan Remaja Naik di Atap Bus Saat Malam Takbiran di Tanah Abang Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Anak dan Remaja Naik di Atap Bus Saat Malam Takbiran di Tanah Abang Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Segerombolan anak dan remaja menaiki atap Bus TransJabodetabek yang melintas di terowongan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat malam takbiran, 4 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut menyebabkan beberapa bagian bus mengalami kerusakan. Pengemudi harus mengganti rugi kerusakan yang diakibatkan 'pembajakan' tersebut.
Manajer operasional Mayasari Bakti selaku operator bus Transjabodetabek, Daryono mengatakan, sesuai aturan, pengemudi Transjabodetabek yang bernama Oki tersebut, harus membayar denda kerusakan bus.
"Iya, untuk sementara begitu. Ada denda kerusakan bus kepada pengemudi Oki," ujar Daryono saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (7/6) melalui pesan singkat.
Menurut informasi, denda yang harus dibayar Oki bisa mencapai Rp 1,2 juta. Namun Daryono belum memberikan konfirmasi mengenai nominal tersebut.
Daryono juga tak menjelaskan lebih jauh kronologi versi pengemudi saat bus tersebut dinaiki gerombolan anak muda ini. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan balasan.
Rombongan bocah dan remaja menaiki atap bus TransJabodetabek, bertepatan dengan malam takbiran. Kejadian itu diabadikan dalam sebuah video oleh seorang warga Jakarta yang sedang melintas sepanjang Stasiun Karet ke Tanah Abang sekitar pukul 21.33 WIB.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini turut dikomentari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies mengatakan, akan segera membuat aturan khusus untuk operator bus yang memperbolehkan penumpang duduk di atap bus.
"Nanti kita akan bikin aturan khusus supaya sopir-sopir yang bertanggungjawab tidak boleh membawa orang di atas," ujar Anies saat open house di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Ia belum bisa memastikan apakah aturan nanti dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Peraturan tersebut bisa nantinya mengatur sanksi-sanksi tegas kepada pengendara yang terbukti melanggar.
"Nanti aturannya kita cek apakah harus pakai Pergub atau Perda, nanti kita atur, tapi harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada penanggungjawab kendaraan dalam hal ini sopir," jelas Anies.
ADVERTISEMENT