Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat Sinar Mas Dituntut 2,5 Tahun Bui
27 Februari 2019 17:00 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat perusahaan Sinar Mas di wilayah Kalimantan Tengah dituntut masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yaitu Edy Saputra Suradja selaku Wakil Dirut PT SMART sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP); Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara; serta Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah. Willy juga merupakan CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya dinilai terbukti telah menyuap empat anggota DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Keempatnya yakni Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra, dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (27/2).
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini suap diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Serta meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP," kata jaksa.
Selain itu, PT BAP juga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan belum memiliki plasma. Hal itu juga rencananya akan dibahas dalam RDP, tapi rapat itu tidak pernah terjadi karena RDP selalu ditunda, hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh KPK.
Perbuatan Willy, Teguh dan Edy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan tersebut, ketiganya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya.