Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara
20 Februari 2019 11:50 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Napi penghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, dituntut 5 tahun penjara. Terpidana korupsi kasus Bakamla itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Fahmi terbukti menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin melalui asistennya di lapas, Andri Rahmat, dengan uang, barang, dan mobil untuk mendapat fasilitas istimewa di dalam bui.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2).
Perbuatan suap itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dakwaan primer dapat dibuktikan sah secara hukum. Jadi, kami tidak perlu memaparkan dakwaan subsider,” ucap Jaksa KPK.
Jaksa menilai Fahmi terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada Wahid yakni mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang ia terima selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
Selain itu Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.
ADVERTISEMENT
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan itu yakni Fahmi dinilai bersikap sopan selama di persidangan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan salah satunya Fahmi kembali melakukan perbuatan korupsi setelah sebelumnya di kasus Bakamla.
Sementara itu Andri yang merupakan narapidana kasus pembunuhan di Lapas Sukamiskin dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Andri terbukti menjadi perantara Fahmi untuk menyuap Wahid.
"Bagaimanapun dia sebagai tangan kanan Fahmi, kemudian komunikasi penghubung kepada Wahid lewat dia. Jadi kami anggap tetap peran utama ada di Fahmi, dia sebagai pelaksana," ujar jaksa KPK Takdir Suhan.