news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suap Panitera, Dirut Aquamarine Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

22 Januari 2018 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Yunus Nafik (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Yunus Nafik (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 4 bulan dan pidana denda 50 juta kepada Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Ia dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan Yunus Nafik terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ," ujar hakim Rustyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Yunus adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa seharunsya tidak memenuhi permintaan penasihat hukum untuk melakukan pengurusan perkara yang menyimpang dalam aturan," ujar hakim.
Sidang Yunus Nafik (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Yunus Nafik (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Sementara hal meringankan bagi Yunus adalah karena dia bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga satu orang istri dan dua orang anak. Ia juga mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Yunus dinilai terbukti menyuap Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah agar perusahaannya menang dalam gugatan perkara perdata yang sedang bergulir di pengadilan itu.
Terdakwa kasus suap PN Jaksel Yunus Nafik (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap PN Jaksel Yunus Nafik (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Yunus ingin agar perusahaannya dimenangkan dalam perkara gugatan perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan, melawan pihak penggugat, Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (PT EJFS). Sebab, jika gugatan PT EFJS dikabulkan hakim, maka PT AMDI akan mengalami kerugian hingga collapse.
ADVERTISEMENT
Untuk melancarkan keinginannya, Yunus meminta kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, menyampaikan ke mantan panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, agar PT AMDI menang dalam gugatan.
Permintaan tersebut lantas direspons Tarmizi dengan terjadi tawar-menawar kesepakatan harga sebesar Rp 750 juta. Namun, di akhir pembicaraan, disepakati untuk membayar sebesar Rp 400 juta.
Yunus lantas menyetujui pemberian uang untuk pengurusan perkara tersebut dengan menandatangani dua lembar cek, yakni berupa 1 lembar cek BNI senilai Rp 250 juta dan 1 lembar cek BNI senilai Rp 100 juta, untuk diteruskan ke Tarmizi.
Perbuatan Yunus tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT