Suap Pejabat Imigrasi Mataram untuk Izin Tinggal WNA Diduga Rp 1 M

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/5) malam. Uang itu diduga merupakan suap untuk mengurus izin tinggal WNA.

Namun, diduga nilai suap yang diberikan kepada pejabat Kantor Imigrasi lebih dari itu. KPK menduga nilai suapnya mencapai Rp 1 miliar.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (28/5).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, total 8 orang diamankan KPK. Sebanyak 8 orang termasuk unsur swasta itu kini menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Nantinya 7 dari 8 orang yang terjaring OTT itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan secara intensif. Tujuh orang itu dibawa ke Jakarta Selasa (28/5) siang ini.

Sementara itu Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, mengatakan pihaknya akan mengecek siapa pejabat dan penyidik Imigrasi yang terlibat dalam OTT itu.

"Kami akan melakukan pengecekan informasi terkait adanya peristiwa tersebut. Karena peristiwa tersebut berada di Mataram yang notabene dibawah Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTB," kata Sam.