Suap Penanganan Perkara, Hakim Tinggi Manado Akui Terima 110 Ribu SGD

25 April 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengakui pernah menerima uang ratusan ribu dolar dari Anggota DPR fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Suap itu diduga masih terkait dengan upaya Aditya membebaskan ibunya dari perkara hukum.
ADVERTISEMENT
"110 ribu (SGD) totalnya," kata Sudiwardono saat bersaksi untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4).
Sudiwardono dan Aditya adalah terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado. Suap dari kepada Sudiwardono diduga terkait dengan perkara yang menjerat ibu Aditya Moha yang bernama Marlina Moha. Pada saat itu, Marlina sedang terjerat kasus korupsi. Uang disebut diberikan dalam beberapa tahap.
Kasus tersebut sedang dalam proses banding. Sebelumnya eks Bupati Bolaang Mongondow itu divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Lantaran sedang banding, maka kewenangan penahanan Marlina berada di Pengadilan Tinggi yang diketuai Sudiwardono.
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam keterangannya, Sudiwardono menyebut bahwa Aditya pernah mendatangi rumahnya di Yogyakarta untuk menyerahkan uang. Pada surat dakwaan, penyerahan uang itu terjadi pada tanggal 12 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
"Uang 80 ribu dolar Singapura di Yogja. Terdakwa (Aditya Moha) serahkan di ruang tamu rumah saya," ujar Sudiwardono.
Penuntut umum sempat mengkonfirmasi apakah maksud pemberian itu ada kaitan agar Sudiwardono membebaskan Marlina Moha dari tahanan. Namun Sudiwardono menyebut bahwa ketika itu Aditya hanya menjelaskan soal kondisi ibunya.
"Dia bilang, 'Pak, saya titip'. Waktu itu kan saya belum pelajari berkas perkaranya, kalau tidak salah berkas perkara belum sampai ke saya. (Aditya bilang) 'Pak, kondisi mamah saya seperti ini'. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti," kata dia.
"Jadi permintaannya gimana? Ada soal penahanan?" tanya jaksa.
"Secara spesifik, tidak ada, Yang Mulia," jawab Sudiwardono.
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Aditya Moha di Pengadilan Tipikor. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain uang itu, Sudiwardono mengakui ada pemberian lain dari Aditya yakni sebesar 30 ribu SGD. Uang diberikan oleh Aditya pada saat Sudiwardono menginap di Hotel Alila, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Namun, Sudiwardono sempat berkelit dengan menyebut bahwa uang itu merupakan titipan saja.
"Waktu dia (Aditya) berikan saya SGD 30 ribu, saya bilang jangan dulu tapi saya terima," ujar Sudiwardono.
"Pernahkah ada tawaran akan beri uang 40 ribu SGD, setelah 80 ribu SGD, agar bebaskan Marlina?" tanya jaksa.
"Saya lupa. Rasanya Aditya enggak sampaikan seperti itu," jawab Sudiwardono.