Sudah Periksa 20 Orang, KPK Buka Opsi Jerat Tersangka Baru Kasus BLBI
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafruddin terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ) untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi itu tidak dilakukan oleh Syafruddin seorang diri. Bertolak dari putusan tersebut, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada Syafruddin.
Di samping itu dalam tuntutan, jaksa KPK menyebut tiga nama lain yang terlibat dalam korupsi BLBI yakni eks Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul bernama Ijtih S. Nursalim.
"KPK sedang mempelajari fakta persidangan dan pertimbangan hakim," juru bicara KPK saat dihubungi kumparan, Selasa (25/9).
Febri menambahkan, terkait pengembangan kasus tersebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
"Sejauh ini sekitar 20 orang sudah kami mintakan keterangan untuk kebutuhan pengembangan perkara tersebut," sebut Febri.
Disinggung mengenai pengajuan banding yang akan dilakukan Syafruddin , KPK menegaskan siap untuk menghadapinya. KPK meyakini seluruh bukti serta fakta di persidangan telah membuktikan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan Syafruddin.
ADVERTISEMENT
"Silakan ajukan banding, akan kami hadapi. KPK meyakini seluruh bukti dan argumentasi yang sudah disampaikan sebelumnya," papar Febri.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Syafruddin Arsyad Temenggung selama 13 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun Syafruddin menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Yang Mulia, satu hari pun saya dihukum, kami akan melawan," tegas Syafruddin, Senin (24/9)